Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-19/BC/2018
Tentang : Tata Laksana Kawasan Berikat
Tanggal Diundangkan : 26 November 2018
Berisi 77 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 2)
- Bab II - Penyelenggaraan dan Pengusahaan (Pasal 3-Pasal 5)
- Bab III - Pendirian Kawasan Berikat (Pasal 6-Pasal 15)
- Bab IV - Kewajiban dan Larangan (Pasal 16-Pasal 28)
- Bab V - Pemasukan, Pengeluaran Serta Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan (Pasal 29-Pasal 43)
- Bab VI - Pengeluaran Sementara dan Subkontrak (Pasal 44-Pasal 48)
- Bab VII - Pemusnahan dan Perusakan Barang (Pasal 49-Pasal 51)
- Bab VIII - Pemberitahuan Pabean (Pasal 52-Pasal 53)
- Bab IX - Pergudangan dan Konsolidasi Barang Ekspor (Pasal 54-Pasal 56)
- Bab X - Pembekuan dan Pencabutan Izin (Pasal 57-Pasal 63)
- Bab XI - Pendampingan (Pasal 64)
- Bab XII - Monitoring dan Evaluasi (Pasal 65-Pasal 66)
- Bab XIII - Pelayanan Mandiri (Pasal 67)
- Bab XIV - Ketentuan Lain-Lain (Pasal 68-Pasal 74)
- Bab XV - Ketentuan Peralihan (Pasal 75)
- Bab XVI - Ketentuan Penutup (Pasal 76-Pasal 77)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -