Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-20/BC/2013
Tentang : Penggunaan Profil Risiko dalam Pelayanan di Tempat Penimbunan Berikat
Tanggal Diundangkan : 24 Mei 2013
Berisi 11 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Profil Risiko (Pasal 2-Pasal 3)
- Bab III - Penggunaan Profil Risiko dalam Pelayanan Perizinan (Pasal 4-Pasal 8)
- Bab IV - Penggunaan Profil Risiko dalam Pelayanan Kegiatan Operasional di Tempat Penimbunan Berikat (Pasal 9)
- Bab V - Penggunaan Profil Risiko dalam Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Lainnya di Tempat Penimbunan Berikat (Pasal 10)
- Bab VI - Penutup (Pasal 11)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -