Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-23/BC/2016
Tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Serta Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Tanggal Diundangkan : 16 Juni 2016
Berisi 38 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai (Pasal 2-Pasal 7)
- Bab III - Pemberitahuan Pabean dan Pemeriksaan Fisik Barang (Pasal 8-Pasal 9)
- Bab IV - Penyelesaian Kewajiban Pabean Kendaraan Bermotor (Pasal 10-Pasal 27)
- Bab V - Ketentuan Peralihan (Pasal 28)
- Bab VI - Ketentuan Penutup (Pasal 29)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -