Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-32/BC/2014
Tentang : Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Tanggal Diundangkan : 13 September 2014
Berisi 59 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Pemberitahuan Ekspor Barang (Pasal 2-Pasal 10)
- Bab III - Pembayaran Bea Keluar (Pasal 11)
- Bab IV - Pemeriksaan Pabean (Pasal 12-Pasal 20)
- Bab V - Konsolidasi dan Penggabungan Barang Ekspor (Pasal 21-Pasal 27)
- Bab VI - Ekspor Bahan Baku Asal Impor yang Mendapat Fasilitas Pembebasan (Pasal 28)
- Bab VII - Pengawasan Stuffing (Pasal 29)
- Bab VIII - Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean Tempat Pemuatan (Pasal 30-Pasal 32)
- Bab IX - Pemuatan Barang Ekspor dan Rekonsilisasi (Pasal 33-Pasal 35)
- Bab X - Pembatalan Ekspor dan Pembetulan Data PEB (Pasal 36-Pasal 42)
- Bab XI - Pembatalan dan Pembetulan Data PKBE (Pasal 43-Pasal 44)
- Bab XII - Barang yang akan Diekspor yang DIangkut dengan Sarana Pengangkut Laut dan/atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan Multimoda (Pasal 45)
- Bab XIII - Penerbitan dan Pembetulan LPE (Pasal 46-Pasal 47)
- Bab XIV - Penatausahaan PEB (Pasal 48-Pasal 49)
- Bab XV - Pengawasan di Bidang Ekspor (Pasal 50)
- Bab XVII - Ketentuan Lain-lain (Pasal 52-Pasal 57)
- Bab XVIII - Ketentuan Penutup (Pasal 58-Pasal 59)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -