Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-34/BC/2013
Tentang : Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Tanggal Diundangkan : 23 Desember 2013
Berisi 21 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai dalam Rangka Pengembalian Cukai (Pasal 2-Pasal 9)
- Bab III - Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Pasal 10-Pasal 14)
- Bab IV - Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pembayaran (Pasal 15-Pasal 18)
- Bab V - Ketentuan Peralihan (Pasal 19)
- Bab VI - Penutup (Pasal 20-Pasal 21)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -