Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-34/BC/2016
Tentang : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Tanggal Diundangkan : 05 Agustus 2016
Beberapa ketentuan P-41/BC/2008 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah
2. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -