Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor :PER-39/BC/2008
Tentang : Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu
Tanggal Diundangkan : 23 Desember 2008
Berisi 10 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Pembayaran Penerimaan Negara (Pasal 2-Pasal 6)
- Bab III - Penyetoran Penerimaan Negara (Pasal 7)
- Bab IV - Ketentuan Peralihan (Pasal 8)
- Bab V - Ketentuan Penutup (Pasal 9-Pasal 10)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -