Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-41/BC/2008
Tentang : Pemberitahuan Pabean Ekspor
Tanggal Diundangkan : 30 Desember 2008
Berisi 10 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 2)
- Bab II - Pemberitahuan Ekspor Barang (Pasal 3-Pasal 5)
- Bab III - Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Pasal 6-Pasal 8)
- Bab IV - Ketentuan Peralihan (Pasal 9)
- Bab V - Penutup (Pasal 10)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -