Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : HK.01.07/MENKES/218/2020
Tentang : Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Dikecualikan Dari Perizinan Tata Niaga Impor dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Tanggal Diundangkan : 30 Maret 2020
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -