Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 34 Tahun 2020
Tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, Dan Masker
Tanggal Diundangkan : 31 Maret 2020
Berisi 2 Pasal
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -