Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor :Permendag Nomor 8 Tahun 2020
Tentang : Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Tanggal Diundangkan : 10 Februari 2020
Berisi 56 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Tujuan dan Ruang Lingkup (Pasal 2 - Pasal 3)
- Bab III - Jenis, KBLI, Permohonan Perizinan Berusaha, dan Kriteria Usaha (Pasal 4 - Pasal 6
- Bab IV - Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kementerian Perdagangan (Pasal 7 - Pasal 27)
- Bab V - Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 28 - Pasal 49)
- Bab VI - Pembinaan (Pasal 50)
- Bab VII - Sistem OSS dan Siperdag (Pasal 51 - Pasal 52)
- Bab VIII - Ketentuan Peralihan (Pasal 53 - Pasal 54)
- Bab IX - Ketentuan Lain-lain (Pasal 55)
- Bab X - Penutup (Pasal 56)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -