Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 92 Tahun 2019
Tentang : Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Tanggal Diundangkan : 18 Desember 2019
Berisi perubahan terhadap pasal 3, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 31 dan ditambahkan pasal 31A atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019
Status : Masih Berlaku
Keterangan : Mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019