Peraturan Pemerintah
Nomor : PP 24/2018
Tentang : Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tanggal Diundangkan : 21 Juni 2018
Berisi 107 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 4)
- Bab II - Jenis, Pemohon, dan Penerbit Perizinan Berusaha (Pasal 5-Pasal 19)
- Bab III - Pelaksanaan Perizinan Berusaha (Pasal 20-Pasal 83)
- Bab IV - Reformasi Perizinan Berusaha Sektor (Pasal 84-Pasal 89)
- Bab V - Online Single Submission (Pasal 90-Pasal 96)
- Bab VI - Insentif atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Pasal 97)
- Bab VII - Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Pasal 98-Pasal 99)
- Bab VIII - Sanksi (Pasal 100-Pasal 101)
- Bab IX - Ketentuan Lain-lain (Pasal 102)
- Bab X - Ketentuan Peralihan (Pasal 103-Pasal 104)
- Bab XI - Ketentuan Penutup (Pasal 105-Pasal 107)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -