Peraturan Pemerintah
Nomor : PP Nomor 5 Tahun 2008
Tentang : Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor
Tanggal Diundangkan : 11 Agustus 2008
Berisi 21 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Tata Cara Pengenaan Bea Keluar (Pasal 2-Pasal 7)
- Bab III - Tata Cara Pembayaran Bea Keluar (Pasal 8-Pasal 14)
- Bab IV - Keberatan dan Pengembalian Bea Keluar (Pasal 15-Pasal 18)
- Bab V - Ketentuan Peralihan (Pasal 19)
- Bab VI - Ketentuan Penutup (Pasal 20-Pasal 21)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -