Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : SE-12/BC/2020
Tentang : Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa Oleh Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar Dari Kawasan Pabean
Tanggal Diundangkan : 14 Juli 2020
Memiliki pokok pengaturan terkait penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -