Undang-Undang
Nomor : UU Nomor 39 Tahun 2007
Tentang : Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Tanggal Diundangkan : 15 Agustus 2007
Berisi 72 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 3B)
- Bab II - Barang Kena Cukai, Tarif Cukai, dan Harga Dasar (Pasal 4-Pasal 6)
- Bab III - Pelunasan, Penundaan, dan Fasilitas (Pasal 7-Pasal 9)
- Bab IV - Penagihan, Pengembalian, dan Kedaluwarsa (Pasal 10-Pasal 13)
- Bab V - Perizinan (Pasal 14-Pasal 15)
- Bab VI - Pembukuan dan Pencacahan (Pasal 16-Pasal 23)
- Bab VII - Penimbunan (Pasal 24)
- Bab VIII - Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan (Pasal 25-Pasal 29)
- Bab IX - Larangan (Pasal 30-Pasal 32)
- Bab X - Kewenangan di Bidang Cukai (Pasal 33-Pasal 40A)
- Bab XI - Keberatan, Banding, dan Gugatan (Pasal 41-Pasal 43C)
- Bab XII - Ketentuan Pidana (Pasal 50-Pasal 62)
- Bab XIII - Penyidikan (Pasal 63-Pasal 64)
- Bab XIIIA - Pembinaan Pegawai (Pasal 64A-Pasal 64E)
- Bab XIV - Ketentuan Lain-lain (Pasal 65-Pasal 68)
- Bab XV - Ketentuan Peralihan (Pasal 69-Pasal 70)
- Bab XVI - Ketentuan Penutup (Pasal 71-Pasal 72)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -