Tugas dan Fungsi

Bea Cukai Bandar Lampung

Tugas:

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Tugas dan Fungsi Unit Kerja