Tugas dan Fungsi
Seksi Kepatuhan Internal
Bea Cukai Bandar Lampung
Tugas:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis
Fungsi:
- Pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
- Pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi
- Pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
- Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.