Tugas dan Fungsi
Seksi Penindakan dan Penyidikan
Bea Cukai Bandar Lampung
Tugas:
Melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
Fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemeriksaan sarana pengangkut;
- Pengawasan pembongkaran barang;
- Penghitungan bea masuk , cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
- Penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
- Pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
- Pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
- Pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.