Tugas dan Fungsi
Seksi Perbendaharaan
Bea Cukai Bandar Lampung
Tugas:
Melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan
Fungsi:
- Pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC;
- Pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
- Penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
- Penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC yang telah jatuh tempo;
- Penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
- Pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor;
- Penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC;
- Penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
- Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
- Penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.