Tugas dan Fungsi

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi

Bea Cukai Bandar Lampung

Tugas:

Melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Fungsi:

  1. Penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  4. Konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Tugas dan Fungsi Unit Kerja