Tugas dan Fungsi

Subbagian Umum

Bea Cukai Bandar Lampung

Tugas:

Melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, keuangan dan rumah tangga.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
  3. Pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.

Tugas dan Fungsi Unit Kerja